detikhukum.id, || TANGERANG
Tempat hiburan malam di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten harus bebas narkoba, Bupati dan Walikota setempat harus kuat dalam penindakan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Erwin Silitonga,S.Sos Ketua DPW Gaharu Nusantara Bersinar (GNB) Provinsi Banten. Menurutnya perlu pengawasan yang lebih ketat dalam menanggulangi permasalahan narkoba di dalam tempat hiburan malam di daerah Tangsel dan kabupaten Tangerang yang terkenal dengan tempat hiburan malamnya.
Pria yang juga pemilik media poskota.net ini juga berbicara masuknya narkoba di tempat hiburan malam bisa di duga pengguna narkoba bekerja sama dengan pengelolah hiburan untuk melakukan transaksi narkoba
Selain itu, lemahnya pengawasan pengunjung yang masuk ke tempat hiburan malam, sehingga pengunjung dengan bebas masuk tanpa ada mendapatkan narkoba yang didapatkan oleh keamanan hiburan malam terhadap pengunjung
“Ini yang harus diwaspadai, saya tegaskan apapun alasannya, penggunaan narkoba maupun pemakai yang kedapatan ada di tempat hiburan malam bakal disanksi tegas dari pemerintahan setempat baik satpol PP, BNN Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang terutama kepolisian,” ungkapnya, Rabu (11/6/2025)
Sanksi tegas bisa dilakukan dengan menutup tempat hiburan malam. Untuk itu, GNB Provinsi Banten akan menyurati tempat hiburan malam di Banten, untuk memberikan pemahaman tentang Narkoba.
“Surat yang dilayangkan merupakan audensi agar penyebaran narkoba tidak terjadi di tempat hiburan malam,” pungkasnya.
Kenapa harus di tempat hiburan malam, Erwin Silitonga,S.Sos Ketua GNB Provinsi Banten mengungkapkan karena tempat yang banyak dikunjungi kaula muda mudi tersebut sangat rawan membawa narkoba kedalam diskotek atau tempat karaoke.
” Tugas kita hanya memberikan sosialisasi saja, jadi kami pun nanti akan bekerjasama dengan kepolisian dan BNNP Banten, ini tugas GNB Provinsi Banten sebagai mencegah peredaran narkoba,” tandasnya.
(dh/Guntur/red)