Waka DPR Dasco: Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

detikhukum.id, || Jakarta Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih sengketa empat pulau di Aceh masuk ke Sumatera Utara (Sumut). Pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut belakangan menjadi polemik.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Prabowo. Menurutnya, kepala negara segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan, Prabowo akan segera mengeluarkan keputusan prihal polemik empat pulau tersebut. Ditargetkan rampung pekan depan.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” kata Dasco.

Diketahui, Penetapan wilayah empat pulau yang berada di antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah menjadi sengketa. Sebabnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di wilayah Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Adapun keempat pulau yang menjadi sengketa yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

DH/Gusdin/red

Pos terkait