Himbauan Kepada Pengusaha Angkutan Barang, Agar Memperhatikan Armadanya

detikhukum.id, || Sibolga – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sibolga, melalui Kanit Kamsel IPDA Dedi Kurniawan, melaksanakan Pembagian Brosur dan Stiker larangan Overload dan Overdimensi di Jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Jumat 20 Juni 2025 pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sibolga AKP Pennedi Sihotang, mengatakan Pembagian Brosur dan Stiker tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas, Penerangan Keliling, dan Penyuluhan (Dikmas Lantas Penling Penluh), ujar Kasat Lantas.

Adapun sasaran kegiatan tersebut para Pengemudi dan kenderaan Barang yang melewati wilayah hukum Polres Sibolga, yang bertujuan memberikan himbauan dan edukasi agar tidak Overload dan Overdimensi karena dapat menyebabkan kerusakan jalan serta membahayakan bagi keselamatan Supir dan Masyarakat sesama pengguna jalan.

Sesuai Atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang Overdimensi dan Overload pada saat beroperasi di jalan raya.

Overdimension merupakan Tindak Pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya “Biasa” sesuai Pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 dan Overloading merupakan Tindak Pidana Pelanggaran acaranya “Singkat (Tilang)” sesuai Pasal 307 UU LLAJ No. 23 Tahun 2008.

Terkait dengan hal tersebut Polri beserta Instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni himbauan dan edukasi mulai 01 s/d 30 Juni 2025, Peringatan (Teguran) mulai 01 s/d 13 Juli 2025 dan Penindakan mulai 14 Juli 2025.

“Kami himbau agar Pengusaha Angkutan Barang memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku sehingga tercipta Kamseltibcarlantas,” pungkas AKP Pennedi.

DH/Bilson Butarbutar/red

Pos terkait