detikhukum.id || Tapanuli Tengah – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menggagalkan peredaran narkotika di Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat malam (20/6/2025) sekitar pukul 19.30 Wib.
Tersangka diketahui berinisial DH alias Kompeng (37 th), warga Andam Dewi dan ditangkap saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 1 (Satu) paket sabu-sabu, 2 (Dua) unit timbangan digital, 68 (Enam Puluh Delapan) plastik klip kosong, 1 (Satu) dompet kecil, dan 1 (Satu) unit handphone Android. Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 0,43 gram.
Waka Polres Tapteng AKBP Soedarjanto selaku Plh Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, menjelaskan informasi awal berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lingkungan mereka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Sat Narkoba Polres Tapteng akhirnya bergerak cepat dan meringkus pelaku.
“Dari interogasi awal mengungkap bahwa DH mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial Dilla, yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Barus. Namun, saat dilakukan pengembangan, target atas nama inisial Dilla belum berhasil ditemukan.” Jelas AKP Gunawan
“Setiap informasi dari masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkoba. Kami akan terus menyisir wilayah-wilayah rawan dan mengejar pemasok yang terlibat dalam jaringan ini,” Lanjutnya.
Saat ini, pelaku DH (37 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Tapanuli Tengah terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.
DH/Bilson Butarbutar/red