Ketua fraksi Gerindra DPRD kota Bekasi Misbahudin , menegaskan pemilihan dua direktur utama ( Dirut) Badan Usaha Milik Daerah , Merupakan Hak Prerogatif Walikota

detikhukum.id,- Pernyataan ini menanggapi pro kontra proses seleksi Dirut Dua BUMD kota Bekasi PT sinergi patriot dan mitra patriot.

“Penunjukkan dua Dirut BUMD kewenangan strategis kepala daerah” DPRD kota Bekasi hanya memiliki pengawasan , bukan penetapan ;’tegas Misbahudin yang juga sekertaris team kemenangan Paslon ridho Selasa 24/06/2025

Bang Misbah sapaan akrabnya menyebut bahwa calon seleksi Dirut BUMD PT sinergi patriot dan mitra patriot merupakan proses regenerasi kepemimpinan

Dan hanya walikota Bekasi tri adhianto dan wakil walikota Bekasi Abdul Haris Bobihoe yang berhak memutuskan dan penunjukkan akhir dua calon Dirut BUMD kota Bekasi.

Maka dari itu paskah penetapan oleh pihak eksekutif dua Dirut BUMD tersebut ,baru pihak DPRD bisa mengundang sebagai mitra kerja untuk kordinasi lebih lanjut

“Setelah penetapan oleh pihak eksekutif baru kita undang Dirut terpilih ke DPRD , sebagai mitra kerja komisi III untuk kordinasi lebih lanjut “tegas bang Misbah

Maka dari itu,kita serahkan kepada walikota dan wakil walikota terpilih karena mereka yang lebih memahami kebutuhan BUMD, tambahnya mengakhiri.

DH/ Hamdan /red

Pos terkait