Diduga Semarak Lalu Lalang Mobil Gas Subsidi Untuk Oplosan Milik Robin” Ada Backup Oknum Bersenjata !!!.

detikhukum.id,- Jakarta, – || Kali ini salah satu mobil pick up minibus berwarna hitam nopol B 9433 PAM dan B 9278 SAJ mengangkut Gas LPG subsidi 3 kg pada malam hari (19/06/2025) pkl. 23.00. Lenggang keluar tol joglo Jakarta Barat dengan dikemas rapih terbungkus terpal terlihat melewati jalan raya dengan gagah berani.

Diketahui, gas subsidi 3kg digunakan untuk di suntikan ke gas non subsidi demi meraup untung besar (oplosan) tersebut dari sumber yang didapat Diduga milik seorang dengan julukan “Robin” Dari Rumpin.

“Sudah tahu semua kalau disini bang, Robin yang punya, tapi belum ada tindak lanjut juga sampai sekarang dari APH, mungkin APH kesuntik gas juga kali bank jadi masuk angin, ungkap narasumber.

Salah seorang sumber menyebutkan,

 Bahwa kejahatan pengoplosan gas Subsidi tersebut sudah cukup lama terjadi, dan diduga melibatkan atau dikoordinatori oleh salah seorang oknum bersenjata. Ungkapnya

Sementara, atas perbuatan itu oknum mafia pengoplos gas tersebut telah merugikan negara dan masyarakat, serta cukup licin dikarenakan keterlibatan oknum angkatan bersenjata sebagai garda terdepan jika ada yang berani menghalangi.

Imbauan:

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dalam hal ini baik pelaku maupun pembackup dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana diatur sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber : Cecep FWJI Korwil Tangkot

DH/ Sulaeman /red

Pos terkait