Sat Narkoba Polres Tapteng Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu Siap Edar, di Pandan

detikhukum.id || Tapteng – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, adapun pelaku yang berhasil di tangkap yakni MI alias Gondrong alias Ketang (42 th) warga Sibuluan Indah kota Pandan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025 sekira Pukul 14.30 Wib di Jalan Ridwan Hutagalung Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah

Plh. Kapolres Tapteng AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapeng berhasil menyita beberapa barang bukti dari TKP

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu Berat Bruto Sabu: 2,68 Gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 2 (satu) buah dompet, Uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 200.000, 7 (tujuh) plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Sendok Sabu terbuat dari pipet dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo

Kasat Narkoba menyampaikan bahwa kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan. Ridwan Hutagalung Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah sering terjadi transaksi sabu-sabu

Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, maka pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira Pukul 14.30 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap pelaku MI (42 th) alias Gondorong alias Ketang

“ Dari hasil introgasi diketahui bahwa tersangka adalah RESIDIVIS Narkotika dan telah menjual sabu sejak 2 bulan lalu, mendapatkan sabu dari rekannya inisial Betmen di Kota Sibolga” terang AKP Gunawan

Selain itu, Tim Opsnal Polres Tapteng telah melakukan penyelidikan terhapa Betmen namun belum berhasil ditemukan

Saat ini, Pelaku MI alias Gondrong (42 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

DH/Bilson.Butarbutar/red

Pos terkait