Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor ParPol PPP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???

detikhukum.id, || Indramayu,–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Sekretariat Daerah resmi melayangkan surat kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Indramayu terkait penggunaan aset daerah.Dalam surat tersebut, Pemkab meminta DPC PPP Indramayu segera mengosongkan kantor yang selama ini mereka tempati karena bangunan tersebut merupakan milik Pemkab.

Surat bernomor 00.2.5/1862/BKAD tertanggal 2 Juli 2025 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman. Dalam suratnya, disebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah milik Pemkab Indramayu.
Adapun aset yang dimaksud adalah bangunan atau gedung yang selama ini digunakan sebagai kantor DPC PPP Kabupaten Indramayu, yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB – A Tanah) milik Pemkab Indramayu dengan kode barang 1.3.1.01.001.004. Gedung tersebut memiliki luas 995 meter persegi dan telah bersertifikat dengan hak pakai nomor 3.

“Berkenaan dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dengan ini kami mohon Saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” bunyi isi surat tersebut.

Langkah ini, menurut Pemkab Indramayu, diperlukan untuk memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peraturan yang berlaku. Pemkab juga menegaskan bahwa inventarisasi dan penataan aset merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan tata kelola aset daerah.

Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Indramayu sebagai laporan. Dokumen surat tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah dan disertai kode QR sebagai bagian dari sistem administrasi modern di lingkungan Pemkab Indramayu.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPC PPP Kabupaten Indramayu terkait permintaan pengosongan kantor tersebut.

DH/Thoha/red

Pos terkait