Klarifikasi Berita Pengumuman SPMB Lebih Awal,Kabid SMP : Prosedur SPMB Sesuai Aturan Juknis

detikhukum.id, || Indramayu, –
Berita yang beredar di medsos bahwa Pengumuman SPMB Lebih Awal membuat kepala Bidang SMP Hj. Eti Herawati, M. Pd. Angkat bicara dan menjelaskan kepada awak media pada hari Senin (07/07/2025) bertempat di Ruang kerja kabid SMP Dinas pendidikan Jl. MT Haryono No.56, Sindang, Kec. Sindang, Kabupaten Indramayu.

Setelah berita beredar didunia medsos bahwa orang tua siswa resah karena mendengar informasi dari sekolah SMP bahwa anaknya tidak diterima di sekolah tersebut,akhirnya pihak dinas pendidikan dan kebudayaan melalui kepala bidang SMP memberikan penjelasan kepada awak media bahwa yang di lakukan nya sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) dari pusat.

Kabid SMP Hj. Eti Herawati, M. Pd. Menjelaskan kepada awak media bahwa , ” Untuk SPMB tahun ini sudah sesuai juknis ada 2 tahap pendaftaran melalui online yakni tahap 1 yaitu jalur prestasi dan afirmasi dan tahap 2 yaitu jalur Mutasi dan Domisili,yang diperdebatkan kebanyakan jalur Domisili karena jalur ini sistem online sudah otomatis lihat data anak dari Kartu Keluarga mana yang lebih dekat rumahnya siswa dengan sekolah nya itu yang bisa masuk diterima Lebih dulu,jadi tergantung jarak,contoh misalnya kuotanya ada 100 siswa yang daftar ada 150 maka yang 50 nya itu dipilih yang paling dekat dengan sekolahan.klo sudah maksimal 100 maka yang 50 dengan sendirinya harus cabut berkas untuk pindah ke sekolah lain,” Ujar Hj.Eti.

Lebih lanjut Kabid SMP menghimbau kepada para orang tua agar dapat menerima dan memakluminya apabila anaknya tidak diterima di system pendaftaran itu jadi harus pindah ke sekolah lain.

,” Harapannya semoga semua orang tua siswa memahami,terkait hal tadi bawasanya kami ingin membantu orangtua mencari sekolah yang lain yang sesuai dengan nilai minim passing grade sekolah tersebut, ” Ucap Hj. Eti Herawati.

DH/Thoha/red

Pos terkait