detikhukum.id, || Tangerang – Komite Nasional Pemuda Indonesia adalah salah satu organisasi yang selalu tegak lurus bersama pemerintah, terutama dalam program pendidikan yang telah di atur oleh Undang-Undang Dasar Pasal 31 Tahun 1945.
Dengan adanya program beasiswa paket B/C untuk warga yang putus sekolah serta di tujukan untuk usia 15 – 30 tahun dengan kuota terbatas, maka bersegeralah mendaftarkan diri dalam program tersebut melalui DPK KNPI Kecamatan Kresek – Kabupaten Tangerang – Provinsi Banten -_Jum’at (11/7/2025)
Ketua DPK KNPI Kec. Kresek, Jejen, mengatakan bahwa program ini merupakan upaya untuk membantu warga yang putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan. “Kami berharap program ini dapat memberikan kesempatan bagi warga untuk kembali bersekolah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kecamatan Kresek,” ujarnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program ini antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 lembar, fotokopi ijazah dan SKHUN terakhir masing-masing 3 lembar, pas foto hitam putih ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar, pas foto hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, serta raport terakhir bagi peserta didik pindahan.
Informasi lebih lanjut mengenai program beasiswa ini dapat diperoleh dari Ratno (083891480941) atau AP (083143037842). Warga diminta segera mendaftarkan diri karena kuota terbatas.
DH/Rika/red