detikhukum.id || Purwakarta – Proses pengerjaan Drainase/Jalan Lingkungan yang sedang berjalan di kelurahan Tegal Munjul tidak transparansi , bahwa papan plang tidak jelas. Menurut narasumber (yang tidak ingin disebut namanya) bahwa plang sudah terpasang tapi pengerjaan tersebut belum dilakukan , terlihat dari papan plang bahwa proses pengerjaan tidak tertera dari awal mulai sampai selesainya dan tertulis di plangnya hanya 30 hari kalender , dari hal ini di duga bahwa pengerjaan tidak transparan dan nama CV yang tertera di papan plang tidak jelas alamat kantornya dan nomor kontak yang dapat dihubungi , jadi besar kemungkinan CV ini adalah CV siluman.
Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan amanat konstitusional dan kebijakan strategis pemerintah pusat yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun dugaan terhadap prinsip ini muncul saat plang sudah di pasang tapi pengerjaan belum dilakukan dan proses pengerjaan tidak tertera dari awal pengerjaan sampai selesainya pengerjaan tersebut.
Ketika dikonfirmasi terhadap Lurah Dadan tentang proyek jalan lingkungan yang ada didaerahnya seakan-akan menutupi dan tidak transparan. Dihimbau kepada pihak pengawas dan pihak-pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut , mengingat anggaran yang digunakan dalam pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan ini sangat besar , dan masyarakat setempat pun mempertanyakan kejelasan dari pekerjaan yang ada dilingkungannya.
DH/ Samuel.A.S/red