detikhukum.id || Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 15.00 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama DRM (39 Thn), warga Gang Garuda Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Terpadu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 1 (satu) paket sabu-sabu seberat bruto 4,14 gram dan 1 (satu) unit HP Android yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk tersangka saat berada di lokasi kejadian.
“Dari pemeriksaan awal, DRM mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang pria berinisial SINAGA yang berdomisili di Kota Sibolga. Namun, saat tim melakukan pengembangan untuk menangkap SINAGA, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.” Ucap AKP Gunawan
Saat ini, pelaku DRM (39 Thn) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya wilayah yang bersih dari narkotika.
DH/Bilson Butarbutar/red