detikhukum.id, || kab Tapanuli – Tengah Fazar Indah sebuah wadah pusat kegiatan belajar masyarakat yang memiliki izin menyelenggarakan PKBN No. 421.9/ 1874 / 2025REGISTRASI NO. TANGGAL 11 Juni 2025.
Fazar Indah hadir di tengah-tengah masyarakat yang memiliki program pendidikan kesetaraan. Paket C yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) Sedangkan Paket B Setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Tsanawiyah dan Paket A setara dengan Sekolah Dasar (SD).
Ijazah Paket A, B, Dan C memiliki legalitas yang sama dengan ijazah formal, sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan. Selain itu, Fazar Indah juga memberikan kesempatan bagi individu yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal di bangku SD, SMP, SMA untuk memperoleh ijazah, serta mengembangkan keterampilan hidup dan meningkatkan kemampuan berpikir kritis.
Di Wadah Fazar Indah, proses belajar/mengajar di adakan setiap hari minggu. Yang langsung di ajarkan oleh para pembina berpengalaman untuk mengembangkan bakat para peserta didik. Bagi masyarakat kabupaten tapanuli-tengah yang berkeinginan melanjutkan pendidikan yang sempat terputus, wadah fazar Indah adalah solusinya yang berlokasi di jln. Pintu air. No 7 desa kebun pisang kec. Badiri KP 22654.
Untuk pendaftaran pada tahun ini, Di tutup pada 30 Agustus 2025. Bagi kawan-kawan yang berminat segera daftarkan diri anda.
Persyaratan :
1. Fotocopy ijazah terakhir 2 rangkap
2. Fotocopy KTP 2 rangkap
3. Fotocopy KK 2 rangkap
4. Fotocopy akte kelahiran 2 rangkap
5. Fotocopy rapor 2 rangkap
6. Pas foto 3×4 = 4L (berwarna)
7 map warna biru utk LK. Map wrn merah utk PR. Sebanyak 2 rangkap (Map transparan/map file)
8. Kartu PKH bagi yg ada dan usia anak dibawah umur 21 tahun = 2 rangkap
9. Uang pendaftaran Rp.200000
Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi 0821-6012-3612 Pengurus Sekolah Fazar Indah.
DH/Muhammad Riski Pane/red