detikhukum.id, || SIBOLGA – Minggu 20 Juli 2025 – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Sibolga. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/VI/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Juni 2025.
Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di gedung RRI Sibolga yang beralamat di Jl. Ade Irma Suryani, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Pelapor dalam kasus ini adalah James Fransiskus, seorang wartawan berusia 34 tahun yang bertempat tinggal di Perumahan Pelangi, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah. Sementara korban dari kasus ini adalah pihak Kantor RRI Kota Sibolga.
Menurut keterangan, kejadian bermula ketika saksi Paulus Hadi, seorang karyawan swasta, hendak mengambil kamera untuk keperluan Zoom Meeting di aula lantai 2 Kantor RRI Sibolga. Namun, kamera Sony PXW-X70 yang disimpan sebelumnya di dalam lemari beserta adaptor di dalam tas berwarna hitam tidak lagi ditemukan. Kamera tersebut sebelumnya diketahui disimpan oleh dua saksi lainnya, Ahmad Ridho Siregar dan Indah Farima Putri, pada 4 Juni 2025.
Akibat kehilangan tersebut, RRI Sibolga mengalami kerugian materil senilai Rp. 33.000.000. Merasa dirugikan, pihak RRI melalui pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sibolga untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 18.40 WIB. Pelaku berinisial MRA Alias R, (30) Tahun, seorang wiraswasta, diamankan di Jl. Marison, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya :
* 1 (satu) unit kamera Sony PXW-X70
* 1 (satu) buah adaptor/charger
* 1 (satu) buah tas sandang merk Acer warna hitam
* 1 (satu) buah tas merk Eiger warna hijau toska
* 1 (satu) lembar kertas listing data barang milik negara
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan dan mengapresiasi kinerja Tim Sat Reskrim dalam pengungkapan kasus ini dan menegaskan komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindak segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan Instansi Negara, ujar Kasat Reskrim.
Polres Sibolga terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Sibolga dan sekitarnya, jelas Kasat Reskrim.
DH/Bilson Butarbutar/red