detikhukum.id, || Jakarta Pusat – Petugas gabungan dari Kelurahan Karang Anyar bersama Bhabinkamtibmas Karang Anyar Aiptu Saepudin, Babinsa, Satpol PP, FKDM, dan PPSU melaksanakan monitoring dan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jl. Karang Anyar Raya dan Pasar Karang Anyar, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan menertibkan PKL yang menempati trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Para pedagang diberikan himbauan serta surat edaran agar tidak kembali menggelar lapak di lokasi yang telah ditertibkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penataan PKL di kawasan Karang Anyar dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Penataan PKL ini merupakan komitmen kami bersama pemerintah daerah untuk menciptakan kawasan yang tertib, bersih, dan nyaman. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar pedagang memahami pentingnya ketertiban bersama,” ujar Susatyo.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala.
“Kami akan terus memonitor kegiatan PKL di wilayah Karang Anyar agar tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Ini demi keamanan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas,” tegas Rahmat.
Polsek Sawah Besar melalui Bhabinkamtibmas akan selalu hadi ditengah tengah lingkungan masyarakat dan selalu bersinergi bersama unsur tiga pilar untuk menjaga Kamtibmas tetap terjaga kondusif khusunya di Kelurahan Karang Anyar Sawah Besar.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
DH/Yordani Emerald/red