Pemusnahan 22 Juta Batang Rokok Ilegal di Purwakarta, Bea Cukai Tunjukkan Komitmen Tinggi dalam Penegakan Hukum Cukai

detikhukum.id, || Purwakarta – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Kantor Wilayah DJBC Jakarta, bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menggelar pemusnahan barang ilegal yang menjadi milik negara.

Sebanyak lebih dari 22 juta batang rokok ilegal, bersama barang kena cukai ilegal lainnya, dimusnahkan dalam acara yang digelar pada Kamis (24/7/2025) di Taman Pasanggrahan Pajajaran, Kabupaten Purwakarta.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, serta perwakilan Forkompinda Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini mengindikasikan keseriusan dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang selama ini berpotensi merugikan perekonomian negara dan kesehatan masyarakat. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.598.897.110.

Finari Manan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan yang dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025 oleh petugas Bea Cukai dan instansi terkait.

Penindakan ini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diprioritaskan untuk penegakan hukum di bidang cukai.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara Bea Cukai dan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, serta perusahaan jasa titipan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir,” ujar Finari usai acara pemusnahan simbolis yang dilakukan di Purwakarta.

Barang-barang yang dimusnahkan mencakup 22.134.603 batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp29,2 miliar, serta sejumlah barang lainnya, di antaranya tembakau iris sebanyak 150,5 gram, rokok elektrik cair (REL) sebanyak 560 mililiter, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 5.211,9 liter.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk pembakaran, pelarutan, dan perusakan. Selanjutnya, seluruh barang yang telah dimusnahkan secara simbolis dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari di Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, untuk dilakukan penghancuran lebih lanjut.

Pada tahun 2024, Bea Cukai secara nasional tercatat melakukan 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total barang hasil penindakan mencapai 792,29 juta batang.

Sementara itu, di Jawa Barat, Kanwil DJBC Jawa Barat sendiri berhasil mengungkap 4.223 kasus dengan barang bukti sebanyak 62,2 juta batang rokok ilegal, sementara Kanwil DJBC Jakarta mengungkap 720 kasus dengan barang bukti 47,9 juta batang.

“Meski jumlah penindakan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah barang yang disita justru mengalami peningkatan. Ini menunjukkan bahwa meskipun lebih banyak kasus dapat diatasi, volume peredaran barang ilegal yang berhasil digagalkan semakin besar,” kata Finari.

Bea Cukai juga mengedepankan prinsip ultimum remedium (UR) dalam menangani pelanggaran cukai, dengan memberikan sanksi administratif berupa denda sebagai langkah akhir sebelum menempuh jalur pidana.

Hingga Juni 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatatkan 59 perkara tahap penelitian dengan total denda mencapai Rp2,07 miliar, meskipun tahun 2024 tercatat 138 perkara dengan nilai denda sebesar Rp8,53 miliar.

Lebih jauh, Finari menekankan bahwa upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan secara menyeluruh, baik dari hulu hingga hilir, untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga stabilitas keuangan negara, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai juga ingin menunjukkan komitmen dalam menjaga transparansi dan menguatkan sinergi antar instansi dalam pengawasan kepabeanan dan cukai,” pungkasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait