Usai Dilantik Jadi PPPK, Puluhan ASN Dilingkup Pemkab Cianjur Ajukan Izin Cerai

detikhukum.id, || Cianjur – Sebanyak 32 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat mengajukan ijin cerai. Mereka mengajukan cerai setelah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK).

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, ke 32 ASN yang mengajukan perceraian dalam kurun enam bulan terakhir, diantaranya 20 orang PPPK dan 12 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Cianjur, Usman Yusup mengatakan, bahwa adanya peningkatan jumlah pengajuan izin cerai dibandingkan tahun sebelumnya, mereka yang mengajukan cerai terbanyak dari kalangan PPPK setelah resmi dilantik dan aktif bekerja.

“Tahun ini terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2024 lalu. Tahun lalu ada sebanyak 30 permohonan, tetapi tahun 2025 ini terhitung hingga Juli sudah mencapai 32 permohonan. Khusus tahun ini, kita catat juga jumlah PNS dan PPPK nya,” kata Usman, dikutip pada Kamis 24 Juli 2025.

Usman menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 27 orang diantaranya adalah perempuan, sementara laki-laki hanya lima orang. Permohonan izin cerai paling banyak datang dari lingkup Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Menurutnya, alasan pengajuan izin cerai sangat beragam. Namun, pada umumnya berkisar pada masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga judi online. Namun demikian, pihaknya tidak merinci secara spesifik motif setiap individu karena bersifat pribadi.

“Mereka sudah bulat ingin bercerai. Kami sebenarnya berusaha memediasi dan memberikan wejangan untuk rujuk, tetapi kalau sudah tidak bisa diselamatkan, ya kita ikuti prosedurnya,” jelasnya.

Usman menambahkan, bahwa dari total permohonan, 11 orang telah mendapat Surat Keputusan (SK) izin cerai. Sementara, empat orang lainnya masih dalam proses tanda tangan di Sekretaris Daerah (Sekda). Pihak BKPSDM juga mencatat bahwa sebagian besar ASN yang mengajukan izin cerai adalah yang ingin menertibkan administrasi kepegawaian.

“Banyak yang sebenarnya sudah lama berpisah secara tidak resmi, tetapi baru sekarang ingin mengurus secara legal untuk kepentingan administrasi. Ini yang juga membuat jumlahnya meningkat,” ujarnya.

BKPSDM sendiri, lanjut Usman, masih mendata kemungkinan adanya penambahan permohonan dari masing-masing dinas yang belum melaporkan atau belum melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

“Data yang kita sebutkan adalah yang masuk ke kita dan datanya sudah valid. Tapi bisa saja masih ada yang belum sampai ke kami dari masing-masing dinas,” tandasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait