Soroti Kesepakatan RI-AS, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Kompromikan Kedaulatan Data

detikhukum.id,- | Jakarta || Issue kedaulatan data menjadi sorotan menyusul kesepakatan dagang baru antara Indonesia dan Amerika Serikat. Meski pemerintah mengklaim berhasil menurunkan tarif ekspor menjadi 19 persen, prinsip perlindungan dan kontrol negara atas data pribadi warga tidak boleh dikorbankan.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyatakan, kedaulatan digital Indonesia harus menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama internasional, termasuk dalam skema transfer data lintas batas.

“Tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi,” kata Sukamta kepada wartawan, Jumat 25 Juli 2025.

Ia menegaskan, Indonesia tidak boleh begitu saja menyetujui mekanisme transfer data ke luar negeri, khususnya ke AS, yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

“Yang ada hanya UU PDP (perlindungan data pribadi) di beberapa negara bagian AS,” tegas Legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Menurutnya, mekanisme transfer data ke AS harus tunduk pada aturan ketat yang sudah diatur dalam UU PDP Indonesia. Salah satunya tercantum dalam Pasal 56 yang mewajibkan adanya perlindungan hukum yang setara dan hak audit oleh otoritas Indonesia.

“Seperti diatur dalam Pasal 56. Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara,” ujarnya.

Jika prinsip tersebut tidak terpenuhi, lanjut dia, maka transfer data hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan eksplisit dari subjek data.

“Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengelola Data Pribadi harus memperoleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, data yang akan ditransfer ke Amerika Serikat hanyalah data komersial, bukan data pribadi.

“Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal dan data yang bersifat strategis,” kata Haryo Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, pada Rabu, 23 Juli 2025.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait