Renovasi Gedung Rumah Sakit Rugikan Negara,Kejaksaan Negeri Lampung Utara Menetapkan Dua orang Tersangka

detikhukum.id, || Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung utara menetapkan Dua orang tersangka terkait rehabilitasi gedung RSUD Ryacudu kota bumi tahun anggaran 2022 senilai Rp.2,3 Milyar

Hendra Syarbini melalui kasi pidsus Muhammad Azhari Tanjung menjelaskan dengan adanya perkara rehabilitasi RSUD Ryacudu Kotabumi ruang penyakit dalam,ruang kebidanan dan ICU tahun 2022,tim penyidik setelah melaksanakan exspose dan pemeriksaan telah menetapkan dua tersangka dengan inisial ID selaku pelaksana kegiatan dilapangan dan IF selaku PPK,.

Dari hasil penyidikan diperoleh ada penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.211.000.000.00,.dari hasil infut munculnya karena ada perbuatan yang menurut hemat penyidik salah satunya adalah kekurangan volume dan kedua pelaksana ini bukanlah pemenang sebagaimana tendernya tapi di subkan dari pada kontraknya,.

Hingga saat ini kita telah menetapkan dua orang tersangka Berisinial ID selaku pelaksana kegiatan dilapangan dan IF selaku PPK dalam perkara tindak pidana korupsi RSUD Ryacudu dan kita lakukan penahan di rumah tahanan (Rutan) kotabumi saat jumpa pers di kantor kejaksaan negeri Lampung utara,Selasa 29/07/2025,.

Terkait adanya tersangka lain Kasi pidsus Muhammad Azhari Tanjung menjelaskan penyidik akan melakukan lagi penyidikan untuk penguatan hasil penyelidikan,.

Para tersangka di sangkakan untuk ancaman mengunakan pasal 2 dan pasal 3 yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara yang disesuaikan dengan perbuatan kerugian negara,,

Untuk proses penyidikan selama 6 bulan,dengan hasil memperoleh hasil perhitungannya sehingga ditingkatkan status tersangka,.pungkasnya.

DH/Supangat/red

Pos terkait