Keluhan Produsen Food Tray dalam Negeri untuk Mendukung Program MBG

detikhukum.id, || Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) kini tengah diujicobakan di beberapa daerah, tak terkecuali contoh Kota Jogja. Program ini mematok budget Rp 10 ribu per porsi makanan untuk siswa sekolah, balita, dan ibu hamil.

Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Keputusan ini disertai paket deregulasi terhadap 10 komoditas impor.

Penggunaan food tray impor dalam program MBG menuai kritik lantaran dinilai tidak sejalan dengan semangat keberpihakan terhadap industri nasional dan produk lokal yang digencarkan Presiden Prabowo Subianto.

Mereka melalui asosiasi produsen alat dapur dan makanan (aspradam) serta asosiasi produsen wadah makanan Indonesia (apmaki) melalui Ali, Sandi, Riko dan Robert kurang sependapat atas regulasi. Sebab usaha ini dapat menghidupkan ekonomi dan menyerap lapangan kerja

Kalau barang import tidak bayar pajak , tidak menyerap lapangan kerja dan tidak SNI

Bahwa produsen dalam negeri sanggup memenuhi program MBG.

Mereka sudah investasi miliyard rupiah dan semangat jika ada kebijakan pemerintah yang membuka keran import jadi lemah lagi.di hotel Best Western (30/7)

Sementara menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan alasan food tray masuk dalam daftar komoditas yang dilonggarkan aturan impornya. Budi mengatakan, nampan makanan dibutuhkan untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah dijalankan pemerintah.

Untuk mendukung program makan bergizi (MBG) dan sebagainya kan banyak dibutuhkan,” ujar Budi usai menghadiri acara Kajian Tengah Tahun Indef 2025, Rabu (2/7/2025).

DH/Gusdin/red

Pos terkait