Prabowo Berikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti buat Hasto Kristiyanto

detikhukum.id | Jakarta || DPR malam ini menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Dewan Perwakilan Rakyat Rebuplik Indonesia (DPR RI) telah memberikan pertimbangan atas surat presiden tentang permintaan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

“Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian grasi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” tambahnya.

Dikutip dari Liputan6.com, adanya surat presiden terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor R42, Pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

“Demikian konsultasi antara Pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Rebuplik Indonesia,” ungkapnya.

Vonis 4,5 Penjara Tom Lembong

Tom Lembong menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025).

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong divonis penjara dalam kasus dugaan korupsi importiasi gula. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Jumat (18/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.

Tom Lembong juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp.750 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak sanggup dibayar Tom Lembong, maka diganti hukuman kurungan 6 bulan penjara.

Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membantah kepemilikan ponsel atas nama Planet Merdeka. Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto.

Hasto dinilai sah dan menyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2924 saat pergantian antar waktu (PAW).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto selama 3 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata Hakim Rios di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat (27/72025).

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait