detikhukum.id,- || SIBOLGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Kantor Pos Sibolga, Jalan FL Tobing No.40, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat pagi (01/08/2025).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan, Kejadian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 05.30 WIB oleh seorang penjaga malam Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, yang mendatangi rumah Dinas Pelapor, Agiana Bangun (31) Tahun, seorang Karyawan BUMN yang berdomisili di Jalan Sutomo No.18, Rumah Dinas Kantor Pos Kota Sibolga. Penjaga malam tersebut menginformasikan bahwa dua orang pria telah diamankan masyarakat karena diduga mencuri knalpot Mobil Dinas PT. Kantor Pos Jenis Grand Max dengan Nomor Polisi B 9875 PXA, ujar Kasat Reskrim.
Pelapor kemudian segera menghubungi Saksi, Yayan Pramudy Caniago, penjaga malam Kantor Pos Sibolga, yang langsung memeriksa kondisi kendaraan. Setelah dicek, benar bahwa knalpot Mobil Dinas tersebut telah hilang. Atas kejadian ini, PT. Kantor Pos sebagai korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000.

Tak lama setelah laporan masuk, Personel Satreskrim Polres Sibolga segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yang telah diamankan warga. Mereka berinisial :
- OOS (24) Tahun, warga Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Kota Baringin, Kota Sibolga.
- SA (21) Tahun, warga Jalan Com. Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, Kota Sibolga.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sibolga bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain :
- 1 (satu) buah knalpot mobil Grand Max merk Daihatsu No.Pol B 9875 PXA.
- 2 (dua) buah katalis/per knalpot.
- 1 (satu) buah kunci ring ukuran 12-13.
- 1 (satu) buah kunci Y ukuran 8, 10, 12.
- 1 (satu) lembar fotokopi STNK mobil Grand Max tersebut.
- 1 (satu) lembar fotokopi berita serah terima kendaraan.
Selain pelapor, dua saksi turut memberikan keterangan penting kepada penyidik, yakni :
- Yayan Pramudy Caniago (42) Tahun, penjaga malam Kantor Pos yang pertama kali mengecek kendaraan korban.
- Azmi Ridwan Harahap (29) Tahun, wiraswasta yang berdomisili di dua alamat, yakni di Pematang Siantar dan rumah dinas Kantor Pos Sibolga.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya tindak pidana serupa sebelumnya.
DH/B.Butarbutar/red