Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Desak Prabowo ambil Langkas Tegas tangani Krisis Intoleransi

detikhukum.id | Jakarta || Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia, yang terdiri dari tokoh lintas agama, Aktivis HAM, Akademisi, dan Organisasi Masyarakat Sipil, menyampaikan pernyataan tegas dan tuntutan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani krisis intoleransi yang saat ini makin mengkhawatirkan.

Pernyataan tegas ini dilakukan menyusul rentetan aksi intoleransi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, seperti insiden Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, Depok, Batam, dan terakhir serangan terhadap umat kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat dan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kediri, Jawa Timur. Insiden tersebut memicu keprihatinan luas dari berbagai elemen masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran. Aparat wajib hadir untuk melindungi hak beragama seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tegas Lamsiang Sitompul, Ketua Umum Horas Bangso Batak, mewakili aliansi dalam konferensi pers di Jakarta, pada Sabtu 2 Agustus 2025.

Ia menyebut, tindakan kekerasan dan pekarangan ibadah terhadap umat kristen yang sedang beribadah dirumah, ruko, maupun tempat non gereja melanggar konstitusi dan prinsip-prinsip gak asasi manusia.

Merujuk kepada Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 22 UU Hak Asasi Manusia (HAM), dan Pasal 18 Deklarasi Universal HAM yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

Berdasarkan peraturan bersama dua menteri (SKB 2 Menteri), umat kristen yang beribadah di rumah atau ruko tidak memerlukan izin, kecuali untuk pendirian gereja permanen. Oleh karena itu, pelarangan atau pembubaran ibadah tanpa dasar hukum jelas disebut sebagai tindakan biadab dan tidak manusiawi.

Berikut ini adalah tujuh tuntutan utama Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia kepada pemerintah:

  1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Agama RI, karena dinilai gagal menjaga kerukunan umat beragama
  2. Mendesak pencopotan Menteri HAM Natalius Pigai, karena dianggap tak mampu melindungi hak-hak warga dari sisi penegakan HAM
  3. Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Kapolres yang dianggap lalai menjamin kebebasan beragama diwilayah masing-masing
  4. Mendesak Presiden membentuk Satgas Nasional Anti Intoleransi sebagai upaya sistematis memberantas gerakan intoleran.
  5. Mendorong pencabutan SKB 2 Menteri dan menggantikannya dengan Perpres tentang jaminan kebebasan beragama serta pembentukan Badan Penjaga Kerukunan Umat Beragama.
  6. Mendesak Presiden turun langsung menemui korban intoleransi serta memastikan proses pemulihan psikologis korban, terutama anak-anak.
  7. Mendesak penyediaan tim psikolog nasional untuk menangani trauma anak-anak yang menjadi saksi dan korban kekerasan berbasis intoleransi.

Gerakan pernyataan ini diikuti oleh puluhan tokoh organisasi sipil, diantaranya: Gus Sholeh MZ (Ketum Komunitas Agama Cinta), Oscar Pendong (Ketua Umum GRPB Indonesia), Novalando (Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme), Banget Birowo (Indonesia Peduli), Fredi Moses Ulemlem (Praktisi Hukum), dan Albert Timothy (Nyalahkan Indonesia Hebat).

“Kami tidak mentang agama atau keyakinan siapapun, kami hanya menuntut agar konstitusi ditegakkan secara adil. Negara tak boleh tunduk pada tekanan kelompok-kelompok intoleransi,” tambah Gus Sholeh.

Aliansi juga meminta agar media, akademisi, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini dan menolak normalisasi kekerasan atas nama mayoritas. Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi pluralisme, diingatkan untuk tidak mundur terhadap tekanan kelompok-kelompok yang merongrong kebebasan umat beragama. Tanpa tindakan tegas dari negara/pemerintah, intoleransi akan menjadi bom waktu bagi keutuhan bangsa.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait