detikhukum.id | Purwakarta || Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mendesak kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Purwakarta agar menganggarkan pembelian unit baru Kendaraan Pemadam Kebakaran.
”Izin pimpinan, saya minta kepada TAPD agar menganggarkan anggaran untuk pengadaan 4 (empat) unit kendaraan mobil Damkar baru. Mengingat bencana kita tidak tau kapan akan terjadi. Apalagi ketika nanti masuk pada musim kemarau, risiko terjadi kebakaran sangat tinggi,” kata anggota Banggar DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM dengan suara lantang pada rapat Banggar DPRD dengan TAPD Pemkab Purwakarta, Selasa 5 Agusutus 2025 digedung DPRD .
Atas pertanyaan itu, Sekretaris TAPD yang juga menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Pemkab Purwakarta, Nina Herlina,S.Sos yag mewakili Ketua TAPD akan menyampaikan kepada atasannya.
Perlu diketahui, saat rapat Banggar DPRD dengan TAPD Pemkab Purwakarta hari itu (Selasa, 5 Agustus 2025) ketua TAPD yang juga menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Purwakarta, Norman Nugraha tidak hadir.
Mendapat jawaban dari Sekretaris TAPD Pemkab Purwakarta itu, H. Ahmad Sanusi yang akrab disapa H. Amor langsung menginterupsi, ”Kalau tidak bisa 4 unit mengingat keterbatasan anggaran minimal 2 unit dulu lah. Kalau tidak bisa juga menganggarkan 2 unit, saya mengusulkan kepada pimpinan rapat agar tidak usah ada paripurna pengesahan APBD,” tegas H. Amor.
Perlu diketahui, Dinas Damkar dan Penyelamatan Pemkab Purwakarta saat ini memiliki 7 (tujuh) unit mobil Damkar. Dari jumlah itu, 2 unit dinatarnya sudah uzur berusia 25 tahun.
Yang menyedihkan, ketika terjadi kebakaran di Pasar Jumaah Kecamatan Purwakarta yang menghanguskan 160 kios pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2025 lalu, saat melaksanakan pemadaman ada satu unit mobil Damkar yang sempat mogok dilokasi kebakaran. Sungguh ironis.
Terakhir terjadi kebakaran besar di sebuah gudang limbah plastik dan palet kayu di Kp. Pasarminggu RT. 03 RW 07 Desa/Kecamatan Campaka yang terjadi pada hari Sabtu 26 Juli 2025 lalu menghanguskan gudang seluas 3288 Meter persegi beserta isinya.
Untuk memadamkan kebakaran, Dinas Damkar baru bisa memadamkan kebakaran hari itu butuh waktu selama 2 (dua) hari mengingat gudang tersebut berisi limbah plastik yang sulit dipadamkan.
Rapat Banggar hari itu dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 (Pendapatan Daerah) dipimpin Ketua Banggar DPRD yang juga menjabat Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua III DPRD, H. Entis Sutisna.
Dengan menghadirkan pejabat Satpol-PP, BPBD, Damkar, Dishub, Diskominfo dan pejabatn dari Disarpus Pemkab Purwakarta.
DH/Raffa Christ Manalu/red