detikhukum.id | Subang || Pagi itu, suasana mencekam menyelimuti perbatasan Jalan Raya Tangkuban Perahu, tepatnya di Wates I, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat 8 Agustus 2025.
Sekitar 14 bangunan warung yang dibangun diatas tanah pemerintah dibongkar menggunakan alat berat. Petugas Satpol PP Kabupaten Subang bersama Polres Subang tiba dilokasi tanpa pemberitahuan membuat pedagang terkejut. Suara deru mesin alat berat bercampur suara teriakan warga menjadi awal hari yang pernah mereka bayangkan.
Kepanikan langsung terjadi, sejumlah pedagang berhamburan mengemasi barang-barang dagangan mereka. Sebagian lainnya mencoba menghadang dan beradu mulut dengan petugas gabungan Satpol PP dan Polres Subang. Mereka mempertanyakan alasan pembongkaran yang datang seperti kilat menyambar di siang bolong, keras, dan tanpa aba-aba. Setelah negoisasi singkat, kesepakan 2×24 jam diberikan agar pemilik bisa membongkar sendiri bangunannya.
Rani, salah satu pemilik warung mengaku hatinya remuk. Sejak pukul 10.00 WIB, ia melihat alat berat sudah mengintai di depan warungnya. “Saya langsung cari mobil sewaan untuk mengangkut barang, takutnya kalau telat semua hancur,” kata Rani, dengan mata berkaca-kaca.
Ia bahkan tidak tahu kemana akan pergi, hanya mendengar kabar ada rencana relokasi yang belum jelas ujungnya. Pemerintah daerah menjanjikan uang kerohiman sebesar Rp.10 juta rupiah bagi yang mau angkat kaki. “Katanya pekan depan bisa diambil di Pemkab Subang, tapi saya masih bingung, uang itu mau untuk apa? Tempat usaha saja belum ada,” ujarnya.
Bagi para pedagang, warung itu bukan sekedar bangunan belaka, melainkan sumber kehidupan yang dibangun dari nol. Kepanikan pun memuncak ketika seorang pedagang berinisial Dian, pingsan setelah mendengar keputusan pembongkaran. Dian yang memiliki riwayat asma segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat. Tangisan keluarga dan pedagang pun pecah menyaksikan sahabat mereka tumbang di tengah ketegangan.
Di tengah kekacauan itu, sejumlah warga menyebut nama Kang Dedi Mulyadi. Mantan anggota DPR RI dan Bupati Purwakarta yang kini menjabat Gubernur Jabar itu dikenal sering turun tangan langsung membantu warga yang terdesak oleh kebijakan. “Kalau Kang Dedi yang datang, mungkin nasib kami bisa lebih jelas,” ujar Eli, pedagang lainnya.
Pembongkaran ini diduga bagian dari penertiban bangunan liar di jalur strategis penghubung Subang-Lembang. Namun, cara yang dilakukan memunculkan pertanyaan besar, mengapa tanpa sosialisasi atau pemberitahuan resmi lebih dulu? Para pedagang merasa diperlakukan seperti penyusup ditanah yang sudah mereka jaga selama bertahun-tahun.
Hingga menjelang malam, para pedagang terus mengeluarkan berbagai barang mereka dari warung, mulai dari barang dagangan serta barang lainnya. Sedangkan warga lainnya membongkar bangunan sendiri karena masih banyak kayu dan papan lainnya masih terbilang bagus.
“Saya membangun warung ini memakai uang pinjaman dari bank yang baru lunas satu tahun lalu. Ada pedagang lainnya yang sampai saat ini masih ada cicilan ke bank, tapi warung keburu harus dibongkar,” keluh Eman.
Warga berharap ada jalan keluar yang manusiawi. Mereka menanti kabar, apakah Kang Dedi akan mendengar jeritan mereka dan datang memberikan solusi, atau justru mereka akan dibiarkan terombang-ambing tanpa kepastian. Bagi mereka, hari itu adalah mimpi buruk yang nyata, ditempat yang selama ini menjadi nadi kehidupan mereka.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Subang, hingga berita ini dirilis belum memberikan keterangan secara resmi.
DH/Raffa Christ Manalu/red






