Melalui RJ Bhabinkamtibmas Dan Polsek Sibolga Selatan Selesaikan Kasus Warganya

detikhukum.id, SIBOLGA — Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Manis dan Kelurahan Aek Habil Polres Sibolga, Bripka Irwansyah, memfasilitasi proses mediasi atau restorative justice atas perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kelurahan Aek Manis. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 8 Agustus 2025, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, bertempat di Mapolsek Sibolga Selatan.

Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sibolga Selatan dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, Bhabinkamtibmas Aek Manis, Kepling Aek Habil, serta anggota Polsek Sibolga Selatan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut kedua belah pihak yang bersengketa beserta keluarga masing-masing.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak kedua menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pertama. Sebagai bentuk perdamaian, pihak pertama pun mencabut laporan terhadap pihak kedua dan kedua belah pihak saling memaafkan.

Kapolsek Sibolga Selatan menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui mekanisme restorative justice merupakan salah satu bentuk pendekatan yang mengedepankan musyawarah, keadilan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam menciptakan suasana yang kondusif dan damai.

Dengan selesainya proses mediasi ini, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya penyelesaian sengketa secara damai serta menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.

DH/Bilson.Butarbutar/red

Pos terkait