detikhukum.id | Bandung || Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi merespons pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akan mengaudit dana bantuan pemerintah provinsi yang disalurkan ke sekolah swasta.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dedi Mulyadi saat menanggapi terkait dirinya di PTUN kan oleh organisasi sekolah swasta yang dirugikan akibat kebijakan Gubernur Jawa Barat soal penambahan rombongan belajar (rombel).
Dedi mengancam bakal mengaudit dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pendidikan menengah universal (BPMU). Diketahui, SMA swasta mendapatkan bantuan dana BOS dan BPMU dari Pemprov.
Menyikapi ancaman Dedi Mulyadi tersebut, Bendahara BMPS Kota Sukabumi, Laela Puspita mengatakan, bahwa sekolah-sekolah swasta di Sukabumi sudah terbiasa diperiksa atau diaudit oleh pihak instansi terkait.
“Bagi kami di sekolah itu sudah biasa dengan audit satu kali setahun, kadang-kadang setahun dua kali, kami sudah terbiasa,” kata Laela, pada Senin 11 Agustus 2025.
Menurutnya, bantuan dana BOS dan BPMU selama ini tidak pernah dipergunakan diluar dari yang telah di tetapkan. “Semua anggaran yang diberikan untuk sekolah kita gunakan sesuai juklak dan juknis, itu sudah ada asnafnya dan pertanggung jawabannya jelas,” ujarnya.
“Tapi kalau sekarang ada kabar terbaru sedikit mendorong kami untuk mungkin entah apa maksudnya, kami siap sudah terbiasa dengan itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua FKKS Kota Sukabumi, Budi Supriadi membenarkan bahwa dana BOS dan BPMU dari pemerintah provinsi sering diaudit. “Setiap penerimaan dan laporan itu, sering kami diperiksa oleh inspektorat provinsi Jawa Barat, dan Kota Sukabumi,” kata Budi.
Kalau Gubernur Jawa Barat akan kembali mengaudit aliran dana bantuan tersebut, pihaknya pun merasa tidak keberatan. “Jadi bantuan itu peruntukannya sudah jelas. Untuk sekolah-sekolah swasta siap diperiksa dan itu tidak masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat buntut dari kebijakan penambahan rombel maksimal 50 per kelas di SMAN di Jawa Barat. Gugatan tersebut diajukan oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Menanggapi gugatan tersebut, Dedi Mulyadi justru menantang balik ke delapan organisasi sekolah swasta tersebut. Ia menyinggung akan mengaudit bantuan dana BOS dan BPMU yang diterima sekolah swasta dari Pemprov Jabar.
DH/Raffa Christ Manalu/red