detikhukum.id || TapTeng
Anggiat Marito, warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Pandan, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan tanda tangan, dan upaya kriminalisasi terhadap dirinya ke Polres Tapanuli Tengah, Selasa (12/8/2025).
Laporan tersebut diajukan dengan dasar Surat Pengantar Laporan yang ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Tengah cq. Kasat Reskrim. Dalam suratnya, Anggiat memaparkan kronologi bahwa dirinya dituduh oleh oknum Ketua Umum salah satu Organisasi Mahasiswa Islam berinisial RHP telah mengaku sebagai ketua umum dan membubuhkan tanda tangan pada proposal kolaborasi peringatan HUT RI ke-80.
Akibat tuduhan itu, dirinya bahkan sempat mendengar dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah. Namun, Anggiat menyebut memiliki bukti rekaman suara yang menunjukkan bahwa terduga pelaku berinisial RY justru telah mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut nama dua orang pengurus organisasi tersebut, masing-masing berinisial AGP dan IAS, yang diduga telah mengetahui kasus tersebut.
Dalam laporannya, Anggiat menyertakan bukti berupa tangkapan layar tuduhan, ancaman pelaporan ke polisi, dan rekaman suara pengakuan terduga pelaku. Ia menilai peristiwa ini sebagai bentuk rekayasa yang bertujuan mengkriminalisasi dirinya.
“Ini jelas merugikan saya secara moral dan nama baik. Saya meminta pihak kepolisian memproses dan menangkap dalang di balik peristiwa ini,” tulisnya dalam laporan.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Tanda Tangan, Pasal 310 dan 311 KUHP jo mengatur pencemaran nama baik dan fitnah secara umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITEE mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik (termasuk WhatsApp, media sosial, dll.), dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta..
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
DH / Muhammad Riski Pane / red