detikhukum.id, || Tangerang – | Kasus sengketa pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Lahan milik almarhum Sarip bin Sanan, yang berada di Kampung Sukadiri RT.008/004, Desa Patramanggala, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, dan telah dikuasai sejak terbitnya Surat Keputusan Gubernur No. Lr.04/D/VIII/50/1974, kini diduga menjadi objek klaim oleh pihak lain melalui penerbitan sertifikat tanpa sepengetahuan ahli waris.(15/08/2025)
Berdasarkan penuturan awak media, ahli waris bernama Rusminah dan dokumen yang ada, perkara ini bermula ketika almarhum Sarip bin Sanan meminta bantuan Iskandar untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah. Atas permintaan Iskandar, dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai syarat awal. Tahun 1989 terbitlah sertifikat atas nama Sarip bin Sanan No.00025, kemudian Sarip sama sekali belum pernah memegang fisiknya.
Sarip menjual kepada Mahmud melalui H.Sahari, kurang lebih 20.000 m2, disaksikan oleh Sarwani juga anaknya Rusminah. Namun, Sarip bin Sanan tidak juga menerima uang dari hasil jual beli berdasarkan keterangan Rusminah. Kemudian Rohati menjual sisanya kurang lebih 27.800m2 kepada H.Erwin melalui kuasa H.Sahari, namun hal yang sama pun tidak pernah menerima utuh hasil jual beli yang dilakukan.
Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba Iskandar secara diam-diam pun menjual objek melalui sertifikat atas nama Sarip bin Sanan kepada Linarto, tanpa sepengetahuan Ahli Waris Sarip bin Sanan. Diduga, peralihan tersebut tetap berjalan meskipun Sarip telah meninggal dunia, sehingga menimbulkan pertanyaan hukum atas keabsahannya.
Saat ini, ahli waris Linarto diduga menggunakan sertifikat tersebut sebagai dasar klaim kepemilikan. Sementara itu, ahli waris Sarip bin Sanan menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan telah berlangsung sejak tahun 1974 berdasarkan SK Gubernur, dan tidak pernah ada penyerahan atau peralihan hak yang sah kepada pihak Linarto.
Kuasa hukum Darmaji dan Partner menyatakan, bahwa proses penerbitan sertifikat yang dilakukan pasca meninggalnya pemilik sah berpotensi cacat hukum. Langkah hukum akan ditempuh untuk mempertahankan hak kliennya, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta melakukan gugatan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”Ujarnya
Masih Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Sarip bin Sanan, Darmaji dan Partner menambahkan, Kami sudah memiliki dokumen otentik, mulai dari SK Gubernur, bukti penguasaan fisik, hingga keterangan saksi. Klaim sepihak tanpa dasar yang sah tidak dapat dibenarkan,” tegas kuasa Tim hukum Darmaji dan Partner saat diwawancarai.
Sumber/Tim FMBN
DH/Subhan beno /red