detikhukum.id, || Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Rebuplik Indonesia (DPR RI) akhirnya angkat suara terkait isu kenaikan gaji DPR yang mencapai Rp.100 juta per bulan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar dan masih mengacu kepada aturan lama yang berlaku. Ia merespons bahwa kabar adanya tambahan tunjangan perumahan bagi anggota dewan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.
“Salah itu kalau gaji anggota dewan Rp.100 juta. Check aja ke Kemenkeu,” tegas Indra di Komplek Senayan, Jakarta, pada Senin 18 Agustus 2025.
Menurut Indra, gaji dan tunjangan anggota DPR RI tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Sementara gaji pokok masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yakni sebesar Rp.4,2 juta per bulan.
Indra juga membenarkan adanya tunjangan perumahan yang memang diberikan sebagai kompensasi, karena fasilitas rumah dinas sudah tidak tersedia. Kendati demikian, ia tidak membantah soal nilai tunjangan perumahan yang mencapai Rp.50 juta per bulan. “Ya betul,” ujarnya.
Indra menambahkan bahwa tunjangan tersebut berdiri sendiri dan tidak bisa disamakan dengan gaji pokok anggota DPR. “Iya diluar tunjangan perumahan itu ngak sampai setengahnya,” tandasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red