Ofdyan Sadi: Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel

detikhukum.id, || Tapteng – Ofdyan Sadi mendesak kepolisian kabupaten Tapanuli Tengah menangkap pelaku pemalsuan tanda tangan dan stempel yang dilakukan oknum yang telah menyebarkan informasi melalui status WhatsApp (WA). Jum’at, (15/08/25).

Penyebaran informasi tersebut dilakukan RHP yang saat ini menjabat sebagai Ketua Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Sibolga – Tapteng saat ini.

Ofdyan Sadi selaku Eks Ketua Jaringan Intelektual Merdeka (JIM) menyampaikan, perlu adanya tindakan tegas dalam ranah hukum agar oknum tersebut jera dengan apa yang dilakukannya. Ungkapnya, Ofdyan.

“Pemalsuan tanda tangan dan stempel ini harus ditindak tegas agar kedepan tidak terjadi lagi, perlakuan ini sangat merugikan orang lain, hal ini sudah diatur pasal 263 KHUP mengatur tentang pemalsuan surat” ujarnya, Ofdyan.

Ia menambahkan, seharusnya Pengurus Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Sibolga – Tapteng harus mengevaluasi kepemimpinan saat ini, karena telah melanggar etika dalam berorganisasi dan tidak memberikan contoh dalam menyampaikan informasi dengan baik. Tuturnya, Ofdyan

Untuk itu Ofdyan Sadi menambahkan, mendesak Polres Tapteng agar segera ditindaklanjuti, bukti sudah ada, bahkan rekaman suara sudah ada, dan jangan dibiarkan begitu saja.

Perlu diketahui, pemalsuan tanda tangan dan stempel ini salah satu pencemaran nama baik dan organisasi, kami tidak akan tinggal diam dengan masalah ini.

DH/Muhammad Riski Pane/red

Pos terkait