detikhukum.id,- JAKARTA – Menyambut hari kemerdekaan Indonesia ke 80 ratusan warga binaan Rutan Salemba mendapatkan remisi. Remisi tersebut diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.(18/8)
Remisi yang diberikan kepada warga binaan Rutan Salemba terbagi menjadi 2 jenis yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Dari data warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum total 37 orang dinyatakan mendapatkan Remisi Langsung bebas. Sedangkan warga binaan yang mendapatkan Remisi Dasawarsa 6 orang dinyatakan langsung bebas.
DH/ Gusdin /red