detikhukum.id, || Lampung Utara. Pemerintah Desa Negla Sari Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, melaksanakan Rembuk Stunting Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya terjadi percepatan penurunan angka Stunting di tingkat Desa.
Kegiatan berlangsung di Balai Desa Negla Sari dan dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor. Rabu 20/8/2025.
Rembuk Stunting ini bertujuan menyamakan persepsi, menguatkan koordinasi, serta menyusun rencana aksi Desa dalam mendukung program Nasional penanggulangan Stunting berbasis keluarga dan masyarakat.
Acara yang dimulai pukul 13.30 Wib dihadiri oleh Camat Abung Tengah Kasim SE,MM, Kepala Desa Negla Sari Amiluddin, Sekretaris Desa Elwani, Pendamping Desa Nita Nurmala, Ahli Gizi Maya Purnamasari, Bidan Desa Fera Nuryani, Ketua BPD Prayitno beserta Anggota, Korluh BKKBN, LPM, Perangkat Desa serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Desa Negla Sari Amiluddin yang diwakili oleh Sekretaris Desa menyampaikan bahwa persoalan Stunting adalah tanggung jawab bersama yang harus di tangani sejak dini melalui edukasi, serta penguatan peran keluarga dan kelembagaan Desa, sehingga dapat berjalan sesuai apa yang kita harapkan bersama demi penurunan angka Stunting yang ada di Desa. Ucapnya.
Sementara itu, Camat Abung Tengah Kasim SE,MM menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mengatasi masalah Stunting,” Stunting bukan hanya masalah kesehatan, tapi menyangkut masa depan anak – anak kita.
Dengan melalui Rembuk Stunting ini, kita menyatukan komitmen dan menyusun rencana aksi bersama agar kasus Stunting bisa kita tekan. Ucapnya.
Kegiatan Rembuk Stunting ini menjadi Forum musyawarah untuk:
- Melaksanakan pemberian makanan tambahan secara bertahap dan Posyandu bulanan.
- Melaksanakan perubahan anggaran pada penanganan MBG.
- Kader Posyandu lebih mengedukasi pemberian makanan tambahan tidak perlu yang instan.
Pada kesepakatan ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Komitmen Bersama Pencegahan dan Penanggulangan Stunting oleh seluruh peserta Rembuk Stunting.
DH/Supangat/red