detikhukum.id | Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, pada Rabu 20 Agustus 2025.
“Ya benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, saat ditanya terkait informasi KPK melakukan OTT terhadap Ebenezer.
Kendati demikian, Fitroh belum menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan ini. Dari informasi yang dihimpun, setidaknya ada sepuluh orang yang terjaring dalam OTT ini, dan salah satu diantaranya adalah wakil menteri tenaga kerja, Immanuel Ebenezer.
Fitroh hanya menjelaskan OTT ini terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap sejumlah perusahaan. “OTT ini terkait kepengurusan sertifikasi K3,” ujar Fitroh.
KPK sendiri memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT, termasuk Ebenezer. Publik pun menunggu apakah wakil menteri tenaga kerja memang terlibat dalam kasus korupsi, peran yang dijalankan, dan apakah ada uang suap yang mengalir padanya.
Operasi OTT ini adalah yang ketiga yang dilakukan oleh KPK dalam dua pekan terakhir setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Kemudian OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, terkait dugaan suap soal kerjasama pengelolaan kawasan hutan.
Selain itu, OTT ini juga seakan menjadi jawaban KPK setelah dikritik hanya melakukan dua kali OTT dalam semester pertama 2025 kemarin, yakni anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, yaitu OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
DH/Raffa Christ Manalu/red