Polsek Kronjo Tangkap Pelaku Curanmor di Gudang Padi Tangerang

detikhukum.id, || Tangerang – Jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (20/8/2025) dini hari.

Kapolresta Tangerang, KBP Andi M. Indra Waspada melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana mengatakan, peristiwa berawal ketika korban, Sahrul Firdaus (20), sedang beristirahat di teras gudang padi milik orang tuanya sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Vario miliknya terparkir di samping gudang dengan kunci motor dan handphone diletakkan di bale bambu.

Bacaan Lainnya

“Tiba-tiba datang empat orang diduga pelaku. Dua orang mendekati korban dan sepeda motor, sementara dua lainnya menunggu di seberang jalan. Pelaku kemudian mengambil handphone dan kunci kontak motor,” jelas Kapolsek Kronjo dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Namun aksi pelaku dipergoki korban yang terbangun karena mendengar suara bising dari arah motornya. Korban langsung berteriak “maling” hingga mengundang perhatian warga sekitar. Dua saksi yang kebetulan melintas ikut membantu mengejar pelaku.

“Berkat bantuan warga dan patroli Polsek Kronjo, satu orang pelaku berhasil diamankan, yakni Ahmad Yusa (22) warga Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo, satu buah kunci remot motor, serta sepeda motor milik korban.

DH/Rika/red

Pos terkait