Mantan Aktivis Forkot “98” desak Insfektorat kabupaten Bogor periksa LPJBENKU Desa

detikhukum.id, || BOGOR, – Dalam rangka menggenjot Pembangunan axselrasi Infrastruktur desa berdasarkan aturan
Permendes yang di atur dalam UU No.6/Tahun 2014,
Tentang Desa.

Oleh karna itu terkait dugaan Indikasi sistem penyelewengan lewat pagi anggaran bantuan keuangan desa atau (Benkeu)

Terkait perihal tersebut
leonard Purba.SE.SH mantan aktivis Forkot “98”
Kepada media ini
Menegaskan, “Sebaiknya guna mencegah ada dugaan korupsi dari (Bankeu) Tentang pengunaan anggaran yang di laksanakan TIM TPK desa saya meminta pada Insfektorat kabupaten bogor cepat di lakukan pemeriksaan mengingat
Pemerintah desa 412. desa sekabupaten bogor dan hampir menyeluruh
pagu anggaran (Benkeu) tersebut 1 milyar- hanya proses pencairan berbeda waktu, namun semua memperolehnya,”Ujar leo

Secara prosedur petujuk tehnik hingga (Juknis) hingga saat tidak mendapat kendala berdasarkan Informasi
Namun ada dugaan Kejanggalan pemotongan anggaran berdasarkan (Juknis) tetap di lakukan oleh Pihak TPK desa untuk biaya operasional lapangan
“Terang leo

Mantan calon Anggota Legislatif Perindo juga memperoleh laporan bahwa proyek Infrastruktur desa yang telah rampung,
di kerjakan Tim TPK, desa belum mendapat pemeriksaan dari pihak Insfektor padahal realisasinya telah di laksanakan.

Untuk itu lah Leo mendesak
serta menekankan kepada bupati Bogor Rudi Susmanto.S.SI tanpa tebang pilih kasih memerintahkan Insfektorat kabupaten bogor, segera mengcroscek di lapangan (BENKEU) yang di salurkan melalui Anggaran aspirasi yang di peroleh dari (Silva) kabupaten dan perlu kita cermati bersama, artinya pengguna anggaran bertindak angsung
kepala desa jika adannya temuan atau Indikasi penyelewengan Oknum kepala desa dapat langsung di jerat Pasal Pidana murni berdasarkan hasil pemeriksaan Insfektorat,”ujar leo

Bahkan menurut, leo
jika di temukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum,
tentu kita melihat terlebih dahulu penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang di atur oleh UU. berdasarkan
Kewenangan Otonomi melalui UU No.6/Tahun 2014 (Permendes)
mengingat salah satu bentuk kemitraan atau
kerjasama Pemerintah kabupaten bogor
dengan pihak Pemdes
maka lembaga Desa dan atau Perangkat Desa yang di berikan otoritas pengelolaan keuangan desa dapat kita harapkan menggunakan anggaran secara Transfaransi akuntable sehingga tipis kemungkinan peluang penyalahgunaan bagi anggaran (BENKEU) jika di temukan ada kecurangan.

Pihak APH atau Polisi dan Kejari, atau lembaga berwenang dapat bertindak cepat memproses administrasi secara hukum
“Kata leo legal Advocat tersebut.

Sumber: aktivis Bogor timur
(L.Purba.SE.SH)

DH/Subhan beno/red

Pos terkait