detikhukum.id | Purwakarta || Program revitalisasi ruang kelas bagi sekolah tingkat SMA, SMP dan SD yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan program percepatan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Program ini meliputi rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, dan fasilitas pendukung seperti toilet dan UKS.
Tujuan dari program ini adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman serta memadai untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan meningkatkan motivasi belajar siswa. Program revitalisasi ini bersifat swakelola yang melibatkan peran aktif masyarakat, komite sekolah dengan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam pengawasan dinas pendidikan.
Namun demikian, pelaksanaan program revitalisasi ini di SMPN 1 Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, program ini menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, awak media dari portal media detikhukum.id dilarang mengambil foto kegiatan pelaksanaan revitalisasi sekolah tersebut.
Menurut keterangan Wahid, selaku Humas SMPN 1 Kiarapedes, larangan itu ia lakukan karena tidak ada instruksi dari kepala sekolah yang mengizinkan pengambilan foto-foto kegiatan. “Maaf, tidak boleh mengambil foto kegiatan revitalisasi sekolah. Tidak ada perintah kepala sekolah mengizinkan pengambilan gambar,” kata Wahid, kepada awak media dikantornya, Jumat 22 Agustus 2025.
Sikap tersebut memicu pertanyaan publik, mengingat program revitalisasi ini merupakan program pemerintah pusat yang menggunakan anggaran negara, yang seharusnya bersifat transparansi dan dapat diakses informasinya oleh masyarakat melalui media.
Larangan tersebut juga mendapat sorotan dari Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB) Purwakarta. “Program pemerintah harus bersifat transparan. Jika awak media dilarang meliput kegiatan yang bersumber dari anggaran negara, publik pun akan curiga, ada sesuatu yang disembunyikan. Padahal media berperan penting dalam mengawasi agar program berjalan sesuai aturan,” ujar Ketua GMPB Purwakarta, Asep Saepudin.
Ia menambahkan, bahwa keterbukaan informasi publik adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang, khususnya terkait penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pendidikan. Program revitalisasi ruang kelas diharapkan dapat berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Purwakarta.
Hingga berita ini dirilis, pihak kepala sekolah dan dinas pendidikan Purwakarta belum memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pembatasan akses peliputan tersebut.
DH/Raffa Christ Manalu/red