Hukuman Kusumayati Sudah Selesai di Jalankan Tapi Anak Masih Ingin Ibunya Di Penjara

detikhukum.id,- Jakarta – Perdebatan Ibu dan anak kandung masih terus berlangsung hal ini dikutip dari media kerawangpos.com bahwanya sang anak Stephanie Sugianto, menegaskan bahwa tenggat waktu pelaksanaan putusan syarat khusus tersebut telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan sejak putusan dikeluarkan. Namun hingga kini jaksa belum menjalankan kewajiban hukumnya.

“Sudah lewat lebih dari tiga bulan sejak putusan inkrah pada 7 Mei 2025, tetapi jaksa tidak juga mengeksekusi. Ini jelas kelalaian dan bentuk pengabaian terhadap tugas yang diamanatkan Pasal 270 KUHAP,” ujar Stephanie, Sabtu (16/8/2025).

Dikutip dari media pojoksatu.id mengatakan bahwanya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahya Wijaya, menyampaikan bahwa perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Proses eksekusi berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karawang. Kami dari Kejati hanya sebatas ikut dalam tim, bukan sebagai pelaksana utama,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Perkara tersebut sudah melewati proses banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum terpidana ditolak. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan nomor 434/PID/2024/PT.BDG menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes selaku kuasa hukum dari Kusumayati ( ibu kandung Stephanie) menjelaskan bahwanya semua putusan pengadilan tinggi sudah selesai dijalankan oleh Klinenya

“Putusan pengadilan itu telah menolak kasasi sehingga yang berlaku adalah putusan yang terakhri yakni putusan pengadilan tinggi dan sudah jelas mengatakan hukuman percobaan dan hukuman itu sudah selesai dijalani”, ujar Benny yang ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin(25/08)

Kita juga sudah menyerahkan list harta dan kemudian melakukan audit trus auditor sudah di tunjuk dan tidak ada kata-kata yang lain selain itu, kita juga tahun bahwa ibu kusumayati hanyalah ibu rumah tangga, ungkap Benny

Benny juga menegaskan pada saat ini kasus ibu Kusumayati sudah sedang Peninjauan Kembali (PK) dan jika PK kita nanti menang berarti harus di hormati, jadi kita harap dalam pekara ini harusnya menunggu hasil PK dulu.

“Kami memohon kepada Kejaksaan bisa menaati adalah isi dari pada putusan dan semua hukum juga sudah kami jalankan, jadi jangan di tambah lagi hukumannya”, kata Benny

Terkait tuntunan dari audit ataupun menyerahkan list harta, mudah-mudahan bisa di tolak atau tidak dikabulkan oleh majelis hakim PK dan setiap putusan bisa diperbaiki yang menurut kami banyak yang putusannya tidak sesuai”,Jelas Benny

Kami memohon keadilan supaya ibu Kusumayati bisa bebas atau lepas pada saat tingkat PK dan semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, tutur Benny.

DH/Indah/red

Pos terkait