detikhukum.id, || Jakarta Pusat – Peran fungsi pencegahan dan solusi permasalahan kembali di lakukan oleh Bhabinkamtibna kelurahan Kartini Brigadir Charis Setyo Utomo setelah mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial R.H.A (15) yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Minggu (24/08/2025) pukul 00 30 Wib.
Pengamanan dilakukan pada pukul 00.30 WIB dini hari selaki lakukan patroli wilayah bersama tokoh tokoh masyarakat kemudian bermusyawarah di Pos RW 01 Kartini, Jalan Raya Mangga Besar Sawah Besar.
Brigadir Charis Setyo Hutomo, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kartini, bersam ketua RW dan tokoh masyarakat dan Linmas menjelaskan bahwa setelah mengamankan R.H.A, pihak kepolisian melalui ketua RW 01 memanggil orang tuanya untuk memberikan penjelasan dan dialog sebagai upaya untuk cegah di masa depan tidak terlibat tawuran, selanjutnya di buatkan surat pernyataan dari orang tuanya dan diberikan penekanan atau dihimbau agar lebih ketat mengawasi aktivitas anaknya guna mencegah keterlibatan dalam tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan, “Kami terus melakukan langkah preventif dan penindakan tegas terhadap anak-anak yang berpotensi terlibat tawuran demi menjaga kondusifitas wilayah Jakarta Pusat.”
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menambahkan, “Kami berkoordinasi dengan keluarga dan tokoh masyarakat untuk mencegah tawuran serta menjaga keamanan lingkungan.”
Polsek Sawah Besar mengimbau masyarakat khususnya para orang tua yang memiliki anak remaja perketat pengawasan jam waktu bermain dan siapa teman pergaulan anak anaknya serta untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan agar situasi tetap aman dan kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
DH/Yordani Emerald/red