Dugaan Korupsi Dana BOS Senilai Rp.2,8 M, Kejari Rohul Tahan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu

detikhukum.id, || Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp.2,8 miliar di SMAN 1 Ujung Batu, Tahun Anggaran (TA) 2023-2024, pada Rabu 27 Agustus 2025. Kedua tersangka yakni inisial LA selaku kepala sekolah, dan R selaku bendahara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Dr. Rabbani M Halawa, SH., MH., mengatakan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S/2025, dugaan penyimpanan pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Ujung Batu yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau TA 2023-2024 terdapat kerugian negara senilai Rp.2,8 miliar.

“Kedua tersangka di jerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Rabbani.

Menurutnya, dalam mengungkap kasus ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sebanyak 111 orang saksi, dan 4 orang ahli. “Kejari Rokan Hulu telah menerima pengembalian dana sebesar Rp.464 juta dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati,” ujar Kajari.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun dilakukan penahanan oleh kejaksaan, dan kini kedua tersangka dititipkan di Lapas Pasir Pangaraian selama dua puluh hari ke depan, sembari penyidik melengkapi berkas guna proses hukum lebih lanjut.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait