Polres Tapteng Keluarkan SP2HP: Laporan Anggiat Marito Masuk Tahap Penyelidikan

detikhukum, id. || TAPTENG
Hari ini, Jum’at (29/8/2025), Anggiat Marito, memenuhi undangan penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. Dalam kesempatan itu, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/704/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 29 Agustus 2025.

Surat tersebut menegaskan bahwa laporan Anggiat Marito terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pemalsuan tanda tangan, dan upaya kriminalisasi terhadap dirinya telah resmi ditangani penyidik dan saat ini dalam proses penyelidikan.

Kasus ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, ketika Anggiat Marito resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan tanda tangan, dan upaya kriminalisasi terhadap dirinya ke Polres Tapanuli Tengah.

Dalam laporannya, Anggiat menguraikan adanya dugaan rekayasa kasus yang melibatkan oknum Ketua Umum salah satu organisasi mahasiswa Islam berinisial RHP. Ia dituduh mengaku sebagai ketua umum dan membubuhkan tanda tangan pada proposal kegiatan peringatan HUT RI ke-80.

Padahal, Anggiat menegaskan dirinya telah purna tugas dari organisasi tersebut sejak awal 2024 dan sama sekali tidak mengetahui adanya proposal itu. Ironisnya, ia justru mendengar bahwa dirinya yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh oknum bersangkutan.

Tak berhenti di situ, hasil investigasi pribadi Anggiat bersama sejumlah ketua organisasi lain menemukan indikasi adanya korban pemalsuan tanda tangan lainnya. Ia juga mengaku memiliki bukti rekaman suara yang memperkuat dugaan keterlibatan pengurus berinisial AGP dan IAS dalam skema yang mengarah pada upaya pembunuhan karakter.

Dalam laporannya, Anggiat turut menyertakan tangkapan layar berisi tuduhan, ancaman pelaporan polisi, serta rekaman suara pengakuan terduga pelaku. Ia menilai kasus ini jelas merugikan secara moral, mencemarkan nama baik, dan berpotensi mengkriminalisasi dirinya.

Kasus ini diduga melanggar:

  • Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Tanda Tangan,
  • Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah,
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Usai menerima SP2HP dari penyidik Polres Tapteng, Anggiat menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dan berharap penanganan kasus berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

“Saya percaya Polres Tapanuli Tengah akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini menyangkut kehormatan, hak pribadi, serta perlindungan dari upaya kriminalisasi yang jelas-jelas merugikan saya,” ujar Anggiat Marito.

Dengan diterimanya SP2HP ini, maka secara resmi laporan Anggiat Marito sudah masuk dalam proses penyelidikan. Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk mengungkap siapa dalang di balik dugaan pemalsuan tanda tangan, pencemaran nama baik, serta upaya kriminalisasi yang dilaporkan.

DH / Muhammad Riski Pane / red.

Pos terkait