detikhukum.id || TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Prof Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku berinisial YP, 38 tahun, ditangkap pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan YP berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan intensif.
“Tim kami langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sebuah rumah,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., pada Selasa, 9 September 2025.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan YP, antara lain 1 plastik klip berisi sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 sendok sabu dari pipet, 1 jarum, 1 plastik klip kosong dan 1 buah mancis.
AKP Gunawan menambahkan, pelaku YP adalah seorang residivis kasus narkotika dan sudah dua kali masuk penjara kasus narkotika. Saat ini, YP dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.
Terkait kasus ini, Polres Tapanuli Tengah mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Pihak kepolisian tidak akan pernah lelah memerangi kejahatan narkoba dan akan menindak tegas para pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat Tapteng agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga Tapanuli Tengah bebas dari narkoba,” ujar AKP Gunawan.
Ia juga berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan dalam memberantas narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
DH/Bilson.Butarbutar/red