Kasus Sanksi Berat untuk Lupa Miras di Tri Jaya Tangguh

detikhukum.id, || Motoduto, 16 September 2025 – Sebuah kasus sanksi berat menimpa Ramdhan Taliki, seorang karyawan Tri Jaya Tangguh yang mendapat sanksi dari perusahaan karena lupa mengeluarkan botol miras dari bagasi motornya saat masuk kerja. Ramdhan yang merupakan tulang punggung keluarga merasa sangat dirugikan dengan sanksi yang diberikan oleh perusahaan.

Menurut Fery Warga Motoduto, seorang aktivis yang peduli dengan nasib warga sekitar, sanksi yang diberikan oleh perusahaan terlalu keras dan tidak masuk akal. “Kasian pak, janganlah begitu, itu cuma hal sepele, kok dibikin susah begitu,” ungkap Fery.

Fery juga menilai bahwa sikap security Tri Jaya Tangguh yang langsung melaporkan ke HRD dan mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib sangat arogan. Padahal, Ramdhan tidak dalam kondisi mabuk atau menunjukkan gejala-gejala keracunan alkohol.

Belum diketahui bagaimana kelanjutan kasus ini, namun Fery berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kembali sanksi yang diberikan kepada Ramdhan. Perusahaan harusnya dapat memahami bahwa kesalahan Ramdhan adalah hal yang tidak disengaja dan tidak berdampak besar pada kinerja perusahaan.

Sampai saat ini, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus Ramdhan Taliki. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

DH/Yohanes Lamara/red

Pos terkait