detikhukum.id, || Jakarta,24 September 2025. Bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional ke 65 tahun 2025, warga Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor kembali mengadukan persoalan konflik agraria antar masyarakat Desa Sukamulya dengan TNI AU Cq. LANUD Atang Sanjaya (ATS) ke Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BAM DPR RI) dan di terima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Ahmad Heryawan selaku ketua BAM DPR RI dan Adian Yusak Napitupulu selaku wakil ketua BAM DPR RI di ruang rapat BAM DPR RI Gedung Nusantara II Lt. 2 Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

Dalam RDP tersebut, warga yang dipimpin oleh bapak Ihwan Nur Arifin selaku kepala Desa Sukamulya mengeluhkan klaim dan pendaftaran IKN sepihak oleh TNI AU Cq. Lanud ATS terhadap tanah warga seluas -+ 1000 Ha dengan dua nomor Register 50503007 dan 50503008 dan hanya berdasarkan pada Surat Keputusan Staft Angkatan Perang (KSAP) 1950 yang bersifat umum dan peta ploting sepihak seluas 450 Ha berdasar GS 557 atas nama LAPAN.
Kades Sukamulya tersebut menyampaikan bahwa akibat klaim sepihak dan di daftarkan nya ke IKN oleh TNI AU, hak – hak masyarakat Desa Sukamulya atas tanah jadi terganggu. Padahal masyarakat Desa Sukamulya sudah mendiami tanah-tanah tersebut secara turun temurun jauh sebelum Indonesia merdeka dan diakui oleh hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan diterbitkannya buku tanah (leter C) sejak tahun 1960 an atau sejak Indonesia memiliki hukum agraria nasional.
Menurut Kades Sukamulya, Masyarakat Desa Sukamulya tidak meminta tanah-tanah yang dulu dirampas kolonial Belanda dan dijadikan perkebunan atau tanah yang dulu di rampas Kolonial Jepang dan rencana dijadikan landasan pacu. Masyarakat Desa Sukamulya Hanya menuntut hak mereka atas tanah yang sejak kolonial Belanda mereka diami secara turun temurun sebagai kampung, lahan pertanian dan perkebunan terbatas dimana diambil pajaknya oleh pemerintah Hindia Belanda sampai pemerintah republik Indonesia.
Melalui RDP ini, kades Sukamulya berharap para anggota Dewan yang terhormat dapat menyampaikan aspirasi masyarakat desa Sukamulya ini dan mencarikan solusi agar hak-hak konstitusional masyarakat Desa Sukamulya dapat terjamin, baik hak atas tanah, hak atas tempat tinggal maupun hak atas hidup dan berpenghidupan yang layak.
Senada dengan kepala Desa Sukamulya, ketua Forum Masyarakat Desa Sukamulya Junaedi menjelaskan jika klaim dan ploting sepihak oleh TNI AU telah menghambat laju pembangunan infrastuktur publik dan perkembangan ekonomi mayarakat di wilayah Desa Sukamulya dan sekitarnya. Personil TNI AU Cq Lanud ATS kerap melarang pemilik tanah untuk melakukan pembangunan dan pernah suatu waktu melarang pembangunan jalan kabupaten maupun jalan desa.
Meski saat ini pembangunan terus berjalan karena adanya perlawan dari masyarakat, namun rasa aman dan nyaman dikampung halaman sendiri jadi terusik, apalagi sejak tahun 2019 dimana pasukan ATS memasang plang diatas tanah-tanah warga. Di sisi yang lain ketika masyarakat ingin mengurus bukti kepemilikan tanah, di tolak oleh BPN hanyA karena alasan di ploting oleh TNI AU tanpa alasan hukum yang jelas, sehingga banyak masyarakat ragu untuk membangun atau mengembangkan usaha di wilayah yang diklaim TNI AU. Padahal sudah ada verifikasi bersama antara TNI AU Cq. Lanud ATS, pemkab Bogor, BPN Kab. Bogor dan masyarakat pada tahun 2012, dimana sudah jelas mana tanah masyarakat, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya seperti LAPAN dan TNI AU, mana tanah eks perkebunan dan man tanah yang duduki masyarakat secara turun temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.
Sementara pihak BAM DPR RI menampung aspirasi masyarakat Desa Sukamulya dan akan menindak lanjuti dengan komisi terkait persoalan tersebut karena kewenangan BAM DPR RI sangatlah terbatas, sebagai mana disampaikan Adian Napitupulu anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Namun sambut Adian bahwa persoalan konflik agraria di Rumpin sudah menjadi targetnya untuk di selesaikan sejak dia berada di komisi II beberapa waktu lalu. Karena menurutnya dia tau betul persoalan yang memang ada di dapilnya tersebut dan sudah sering ke wilayah itu.
“Rumpin ini target saya untuk menyelesaikan sejak beberapa tahun yang lalu. Kita akan melakukan rapat pleno dengan para pengurus dan akan kita pilih, karena sampai saat ini setidaknya ada sekitar 700.000 kasus konflik di internal. Jadi saya minta data-datanya diperkuat dan di kirimkan ke BAM DPR RI untuk kita tindak lanjuti” pungkasnya.
DH/Subhan beno/red






