Pemerintah Desa Masundung Gelar Musdes, Informasikan Sisa Dana TA.2025 Pada Masa Peralihan Kades

detikhukum.id, || Masundung – Kamis 25 September 2025, Pemerintah Desa dan jajarannya, bersama masyarakat desa Masundung mengadakan musyawarah desa penyampaian informasi sisa dana desa TA 2025 bertempat di Kantor Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah dihadiri oleh : Camat Lumut yang mewakili (Basyiral Hamidi Harahap), Plt. Kepala Desa Masundung (Hasrul), Sekretaris Desa (Yunisman Zai), Bendahara Desa Masundung (Kristina K. Waruwu), Ketua BPD (Yustinus Y Waruwu) dan anggota, Bhabinkamtibmas Polsek Sibabangun (M. Arifin), LPM (Sabam Silitonga), Pendamping Lokal Desa (V. Manalu), dan Masyarakat dari berbagai dusun di desa Masundung.

Selanjutnya kata sambutan dan pembukaan rapat oleh ketua BPD : Yustinus Y. Waruwu menyampaikan sambutannya : dalam mengajukan pertanyaan rapat lakukanlah dengan tertib. Plt. Kepala Desa : Hasrul dalam sambutannya, sekaligus paparannya pada Musyawarah Desa diawal ke pemimpin Plt Kepala desa, dimana sebelumnya kepala desa yg lama di non aktifkan kan oleh Bupati Tapanuli Tengah karena adanya dugaan melakukan penyelewengan dana desa.

Dalam kesempatan ini Plt Kades Masundung menjelaskan bahwa dana desa Masundung tahun 2025 tahap satu masuk ke rekening desa sebesar Rp.405.365.480 kemudian telah ditarik oleh kepala desa lama 137.673.700,. maka sisa dana desa saat ini sebesar 267.692.780.

Sisa dana desa yang akan kita kelola ke depan dengan sisa waktu yang ada tinggal 3(tiga) bulan lagi. Mengenai anggaran dana desa yang sudah di tarik kepala desa lama menjadi tanggung jawab beliau dan sudah dilakukan pemeriksaan (audit) oleh inspektorat” jika ada berita berita miring terkait dana desa ia meminta agar segera dikonfirmasi langsung ke aparat desa maupun langsung ke dirinya selaku Plt Kades, jangan langsung berasumsi dari berita berita hoax yang tidak jelas sumbernya ungkap Hasrul.

Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa Masundung (ibu Kristina K. Waruwu) menyampaikan laporannya bahwa sisa dana adalah sebagai berikut :- Total Dana Desa yang masuk ke rekening Desa Masundung adalah sebesar 405.365.480- Anggaran Dana Desa yang sudah ditarik atau direalisasikan sebesar 137.673.700- Jadi sisa anggaran/dana desa saat ini adalah sebesar : 267.691.780 Sisa anggaran/dana desa inilah yang akan dikelola dan dioperasionalkan oleh Plt. Kepala Desa Bapak Hasrul bersama perangkat desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Masundung dengan sisa waktu tinggal beberapa hari lagi sudah memasuki Triwulan ke IV (empat).tahun 2025.

Sementara sisa kegiatan yang ditinggalkan oleh Kades sebelumnya masih banyak yang belum terlaksana atau teralisasi. Plt. Kades bapak Hasrul mengajak jajarannya, perangkat desa dan masyarakat bersama-sama mendukung melaksanakan kegiatan yang belum terealisasi pada masa transisi ini dengan sisa dana yang ada supaya penyerapan dana desa dapat kita laksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sudah disepakati dalam musyawarah rencana kerja desa pada beberapa bulan yang lalu.

DH/Bilson Butarbutar/red

Pos terkait