detikhukum.id,- JAKARTA | Sejumlah wartawan dan LSM dampingin Diori Parulian Ambarita yang akrab disapa Ambar. Sosok Ambar belakangan ini santer menjadi perbincangan publik. Dia adalah seorang jurnalis yang memang menyandang predikat wartawan berani tanpa aling-aling dalam mengungkap fakta kebenaran dilapangan.
Namun na’as bagi Ambar, peristiwa tindak kekerasan kini mendera dirinya. Pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpanya terjadi pada jum’at sekitar pukul 15.30 WIB tanggal 26 September 2025. Insiden itu merupakan rentetan kejadian yang dialami wartawan. Hal itu dikatakan Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan dalam keterangan pers nya di Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Kami bersama kawan-kawan jurnalis dan organisasi Pers AWIBB serta LBH Harimau Raya telah mendampingi Ambar untuk pembuatan laporan kepolisian di Polda Metro Jaya, Sabtu kemaren, tepatnya tanggal 27 September 2025. “Ucap Opan.
Selain buat LP di Polda Metro Jaya, lanjutnya Ambar dibawa ke RS Polri oleh penyidik untuk dilakukan visum. Visum pun malam itu sudah dilakukan sesuai dengan LP Nomor STTLP/B/6885/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Itu pengeroyokan lebih dari 10 orang ya. Indikasinya pemilik usaha dengan panggilan Ali juga terlibat dalam insiden itu, sehingga Ambar menjadi bulan-bulanan para pelaku dan mengalami kondisi luka berat di kelopak mata kirinya dan itu bisa cacat bahkan sampai mengalami kebutaan. Selain itu ada memar di kepalanya dan beberapa lebam dibagian badan dia. Jelas itu kriminal berat. “Tegas Opan.
Dia juga menyebut berselang satu hari diterbitkannya LP, satuan jatranras Polda Metro Jaya lakukan lidik dengan mendatangi Ambar yang dirawat intensif di RSUD Bekasi Kabupaten untuk dimintai keterangan yang lebih detail. Bahkan sat jatranras juga telah datangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Home Industri Pengepakan Makanan Kucing Merk “Me-O” yang terletak di Jalan Kp. Siluman RT.001/RW.23 Dusun 1, Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
“Informasi yang kami terima dari FWJI Korwil Bekasi semalam itu benar adanya Sat Jatranras Polda Metro Jaya telah datangi Ambar di RSUD Bekasi Kabupaten dan ke TKP, namun tempat kejadian perkara yang juga usaha diduga ilegal memproduksi makanan kadarluasa tersebut tidak dilakukan Policeline, bahkan ketua RT 001 setempat tidak dapat dikonfirmasi. “Beber Opan.

Insiden yang dilakukan 10 orang lebih ini menurut Opan ada indikasi dan dugaan kuat keterlibatan oknum Ketua RT setempat, oknum karangtaruna desa Mangun Jaya, bahkan sampai seorang oknum pengacara yang mengaku dari lembaga Kongres Advokat Indonesia (KAI). keterlibatan oknum pengacara itu diceritakan Ambar bahwa dirinya mendapatkan intimidasi kuat untuk menandatangani mediasi perdamaian yang menguntungkan pemilik usaha ilegal dan para pelaku.
“Benar, saya mendapatkan aduan langsung dari Ambar bahwa diduga kuat adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk dugaan ketua RT setempat, beberapa orang karangtaruna desa Mangun Jaya, oknum pengacara dan lainnya yang akan menjadi catatan penting kami dalam mengungkap kejadian sesunggugnya bersama kawan-kawan Polda Metro Jaya. “Tegas Opan.
Berdasarkan rentetan kejadian yang dialami Ambar, kata Opan jelas adanya upaya menghalangi tupoksi profesi, intimidasi, diskriminasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis dalam peristiwa itu.
“Kami merinci ada beberapa hal yang harus disikapi dengan tegas Polda Metro Jaya, mata kiri Ambar akan mengalami kebutaan, dan mata sebelah kanan menjadi kabur, serta luka-luka di tulang hidung korban (Ambar) dan pusing yang berlebihan. “Ulasnya.
Selain itu, lanjut Opan kondisi fisik Ambar terkulai lemah karena efek dari syaraf tengguk belakang mengalami kekerasan atau menerima pukulan bertubi-tubi sehingga berpengaruh pada alat pencernaan korban dan mengakibatkan mual secara berlebihan.
“Penderitaan saudara kita Ambar sangat kumplit. Bahkan dilapangan pada saat kejadian telah terjadi percobaan pengrusakan alat untuk mendukung dalam pekerjaan jurnalistik, sehingga fungsi alat-alat pendukung kerja tersebut kurang berfungsi secara optimal. “Jelasnya.
Berdasarkan kejadian yang menimpa Diori Parulian Ambarita, Opan Mendesak untik segera menjadi prioritas kepolisian menangkap dan memproses para pelaku seberat-beratnya sesuai dengan Laporan Kepolisian dan tuntutan Pasal 170 KUHP dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[]
DH/ Sulaeman /red