detikhukum.id, || Jakarta Pusat – Unsur 3 Pilar Kelurahan Gunung Sahari Selatan bersama Polres Metro Jakarta Pusat menindaklanjuti keberadaan bangunan liar di samping Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kecamatan Kemayoran, Senin (29/9/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh Lurah Gunung Sahari Selatan Dewi, Lurah Kebon Kosong Alfalas, Bhabinkamtibmas dari kedua kelurahan, Babinsa, Kasatpol Gunung Sahari Selatan bersama anggota, Satpol PP Kebon Kosong, serta perwakilan logistik Polres Metro Jakpus.
Bangunan liar tersebut diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Untuk itu, aparat melakukan monitoring sekaligus koordinasi terkait langkah penanganan di lapangan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari deteksi dini dan pencegahan dini untuk menjaga agar lingkungan tetap tertata, bersih, dan nyaman bagi warga,” ujar Aipda Mahajin Simanjuntak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Sahari Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa sinergi lintas unsur sangat penting. “Kami berkolaborasi dengan pemerintah kelurahan, Satpol PP, dan masyarakat untuk memastikan kawasan tetap kondusif serta bebas dari bangunan liar yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial maupun hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Dr. Agung Ardiyansyah menambahkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring wilayah. “Kami tidak hanya fokus pada penertiban fisik, tetapi juga menjaga komunikasi dengan warga agar pencegahan dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
DH/Indah/red