detikhukum.id, – | Purwakarta || Guna memastikan setiap rupiah pendapatan daerah tercatat dan dikelola dengan akuntabel, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, memimpin Rapat Rekonsiliasi Pendapatan Kabupaten Purwakarta.
Acara penting ini berlangsung di Aula Wikara 2 BKAD Purwakarta, pada Rabu, 1 Oktober 2025, dan menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan.
Dalam rapat tersebut, Nina Herlina menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa data pendapatan harus valid, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Purwakarta.
Nina juga menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan koordinasi internal dan mempercepat proses pelaporan realisasi pendapatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya selisih atau keterlambatan dalam pelaporan keuangan daerah.
Rapat rekonsiliasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pendapatan dan mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang berkualitas dan tepat waktu. Dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
DH/Raffa Christ Manalu/red