Maraknya Ilegal Fishing, Aliansi Gempar Sibolga-Tapteng Akan Lakukan Aksi Demo

detikhukum.id,- || SIBOLGA – Aktifitas ilegal fishing atau penangkapan ikan yang tidak diperbolehkan/dilarang sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI semakin marak di Perairan Sibolga dan Tapteng.

Sehingga memicu reaksi keras dari koalisi LSM Sibolga-Tapteng yang tergabung dalam Gempar (Gerakan Massif Perjuangan Rakyat) Sibolga-Tapteng akan melakukan aksi deonstrasi atau unjukrasa ke pihak terkait.

Hal ini disampaikan Ketua LSM P2i (Pemantau Pembangunan Indonesia) Simon Situmorang didampingi Ketua LSM Gembok (Gerakan Muda Bongkar Korupsi) Juan Lumban Gaol, Rabu (8/10/2025).

Menurut Simon Situmorang, hal ini berdasarkan hasil investigasi sejumlah LSM di beberapa lokasi Sibolga dan Tapteng yang kerap melakukan praktik ilegal fishing seperti kegiatan bom ikan dan alat tangkap jenis trawl yang tidak memiliki SIPI dan SIUP.

“Kami meminta dalam waktu satu minggu, pihak terkait untuk menindak tegas pelaku ilegal fishing di Perairan Sibolga dan Tapteng. Jika tidak ada langkah nyata dari pihak terkait, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demo atau unjukasa,” tegas Simon.

Hal senada juga disampaikan Juan Lumban Gaol, meminta pihak terkait agar intens melakukan patroli di wilayah Perairan Sibolga dan Tapteng terhadap aktivitas ilegal fishing.

“Dan kami juga meminta, pihak terkait bertindak cepat menindak tegas pelaku-pelaku ilegal fishing di Perairan Sibolga dan Tapteng, “pintanya.

Dalam, UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 ayat (1) huruf a yakni Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

Kemudian, Pasal 84 ayat (1), yakni Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Dan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Pasal 26 ayat (1) yakni Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal perikanan wajib memiliki izin usaha perikanan (SIUP), izin penangkapan ikan (SIPI), atau izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 27 ayat (1) yakni, Setiap kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIPI.

Selanjutnya, Larangan Mengoperasikan Kapal Tanpa Izin, pada Pasal 93 ayat (1) yakni Setiap orang yang menangkap ikan tanpa memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Kemudian, Pasal 93 ayat (2), yakni Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tanpa memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)..

DH/B.Butarbutar/red

Pos terkait