detikhukum.id, || KAB. BOGOR– Status hukum Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, R. Agus Sutisna, resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Kamis (09/10/2025)
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/RES.1.24/2025/Reskrim yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2025, dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., M.H.
Dalam surat tersebut dijelaskan, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik menetapkan R. Agus Sutisna sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini diduga terjadi dalam periode September 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut sejumlah warga Desa Cikuda berharap agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kami sebagai masyarakat hanya ingin prosesnya berjalan adil. Kalau memang bersalah ya harus dipertanggungjawabkan, tapi kalau tidak bersalah jangan ada rekayasa hukum,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor guna proses hukum lebih lanjut.
DH/Subhan beno/red